Pergantian Direksi pada PT Bukit Asam

Tampak mantan Dirut PTBA Milawarma (tengah kacamata) berpose bersama dengan jajaran Direksi PTBA periode 2016-2021, pada kegiatan RUPS di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

JAKARTA — Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bukit Asam (PTBA) di Jakarta, Kamis (14/4/2016), akhirnya memutuskan Ir Arviyan Arifin sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Ia menggantikan Milawarma yang sudah dua periode menduduki jabatan sebagai direktur utama.

Ini Wilayah Rawan Terjadi Kebakaran Hutan

JAKARTA, – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dengan mendeteksi semua kawasan rawan dan memastikan kapasitas yang cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Deteksi kawasan rawan tersebut mencatat ada delapan provinsi yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,” kata Deputi III Bidang Kerusakan Lingkungan KLH Arief Yuwono kepada Antara di Jakarta, Selasa (15/7).

Kawah Raksasa Bekas Tambang Akan Dibangun Jadi Kota Hijau

Gersang dan seolah tanpa sumber kehidupan lagi. Lubang-lubang bekas lahan tambang di berbagai belahan dunia bak luka menganga yang tidak pernah sembuh. Sebegitu luas kawah raksasa yang terbentuk rasanya akan sangat sulit dan mustahil untuk bisa ditutup kembali. Lahan bekas tambang semacam ini membuat wajah bumi makin memprihatinkan.

Atas keprihatinan akan keberadaan lubang-lubang rakasasa ini, muncul berbagai ide untuk lebih membuatnya berdayaguna, atau bahkan sekaligus merehabilitasinya. Salah satu ide canggih tentang pemanfaatan kawah raksasa bekas tambang ini adalah proyek Eco-city 2020.

Apa itu Eco-city 2020 ?

info lebih lanjut silahkan baca artikel berikut : READ MORE

Tahapan Reklamasi Penambangan Batubara

Penambangan batubara terbuka menyebabkan pembukaan lahan yang luas dan pemindahan lapisan batuan penutup (overburden) dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, reklamasi wajib dilaksanakan untuk:

1. Mengembalikan daerah bekas tambang ke kondisi yang aman, stabil, dan produktif.
2. Menyediakan tanah yang secara ekologi memiliki kegunaan produktif untuk masa depan.
Untuk memastikan bahwa tahapan reklamasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, ditetapkanlah spesifikasi rehabilitasi yang didukung oleh audit rehabilitasi yang ketat.

Tahapan Reklamasi
Di perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), kegiatan reklamasi terdiri atas tahapan sebagai berikut :

Sistem Pemetaan Online Wilayah Pertambangan Disiapkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM telah menyiapkan sistem pemetaan untuk mengatur dan mengawasi perizinan wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh pengusaha pertambangan.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara – Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, pihaknya telah memiliki sistem yang memetakan wilayah pertambangan mana saja yang boleh dikeluarkan izin usaha pertambangan – IUP oleh pemerintah daerah – Pemda.

“Dengan demikian diharapkan nantinya penerbitan IUP akan lebih tertata. Kami sudah memiliki pemetaan, nanti kalau pemetaan daerah mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi, secara otomatis sistem itu akan menolak,” katanya di Jakarta, Senin (8/4).

ABM Investasi US$ 150 Juta Kembangkan Tambang Batu Bara

Melalui anak usaha dari PT ABM Investama Tbk yaitu PT Reswara Minergi Hartama sedang mencari sumber pendanaan untuk pengembangan tambang batu bara. Pendanaannya senilai US$ 150 juta.

Menurut Direktur Utama ABM Investama Achmad Ananda Djajanegara, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan tambang batu bara anak usahnya yang lain di Aceh, yakni PT Media Jaya Bersama.

“Kami siapkan dana US$ 100 juta-US$ 150 juta untuk pengembangan tambang batu bara PT Media Jaya Aceh. Pendanaan diharapkan pada November 2012,” katanya.

Achmad menjelaskan, sebanyak 70% pendanaan diperoleh dari perbankan asing dan lokal. Sisanya sebesar 30% berasal dari ekuitas perusahaan. (BI-m3)

sumber : Info Kilas ESDM, 18 Oktober 2012

Warga Pulau Belitung Tolak Penambangan Timah Lepas Pantai

Penambangan timah lepas pantai yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung, akhirnya menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan tersebut dilakukan oleh sekitar 10.000 warga Pulau Belitung yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Belitung, Tanjung Pandan.

Dengan terjadinya gejolak penolakan tambang oleh warga setempat, akhirnya Pemerintah Kabupaten Belitung menerbitkan surat jaminan pencabutan izin eksplorasi serta tambang timah laut.

Sekretaris daerah Kabupaten Belitung, Abdul Fatah, akhirnya menandatangai surat untuk mencabut izin eksplorasi tambang timah lepas pantai PT Bumi Hero Perkasa yang berlaku sejak tahun 2009. surat itu juga berisi komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung untuk tidak lagi memberikan izin penambangan timah lepas pantai ke depannya. (Kompas-21)

sumber : Info Kilas ESDM, 18 Oktober 2012

BAGAIMANA MENGELOLA SAMPAH?


Pola pengelolaan sampah yang sudah puluhan tahun dilakukan adalah kumpul, angkut buang. Lalu bagaimana cara mengelola sampah yang baik?

Cara yang baik adalah bukan hanya mengelola sampah yang ada melainkan bagaimana mengurangi potensi timbulan sampah. Paradigma ini lah yang diusung dalam diskusi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) dengan tema “Upaya Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pemerintah, Perintel dan Masyarakat”, (21/2) Dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah.

ANTAM BISA BELI SAHAM DIVESTASI NEWMONT

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa membeli saham divestasi tahun 2008 PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% dengan persetujuan menteri keuangan.

“Terbuka kesempatan bagi Antam membeli saham Newmont itu dengan persetujuan Menkeu,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut dia, Antam sudah tidak bisa membeli saham divestasi NNT sebelumnya sebesar 10 persen, sebab saham tersebut sudah disepakati
dimiliki pemda.

Divestasi saham NTT tahun 2006 sebesar 3% sudah disepakati ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan divestasi saham tahun 2007 sebesar 7% ke Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB)
dan Kabupaten Sumbawa.

Menteri ESDM juga mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada NNT untuk mendivestasikan 10% sahamnya itu.

“Pada 11 Februari, pemerintah telah menerbitkan pernyataan lalai kepada NNT dan memberi batas waktu sampai 22 Februari menyelesaikan divestasinya,” kata Purnomo.

sumber : Greenmining Online

http://greenmining.or.id/images/stories/akincir.jpg

ADA YANG TIDAK BUTUH ENERGI ?

http://greenmining.or.id/images/stories/akincir.jpg
Rasanya hampir tidak ada diantara kita yang tidak butuh energi. Tetapi kenyataannya akses masyarakat terhadap energi, salah satunya listrik masih terbatas. Dimana rasio elektrifikasi tahun 2008 baru sebesar 66% artinya masih sekitar 34% rumah tangga belum berlistrik(www.esdm.go.id).

Pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun belum diimbangi dengan suplai energi yang mencukupi. Ketergantungan terhadap Energi Fosil masih tinggi sementara cadanganya semakin terbatas.

Pemanfaatan energi terbarukan dan implementasi Konservasi Energi belum optimal. Keterkaitan dengan isu lingkungan kita mempunyai komitmen nasional untuk melakukan penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2020. Dalam bauran energi primer nasional penggunaan energi masih sangat didominasi oleh energi fosil yang tidak terbarukan.

image

INDONESIA – FINLANDIA TANDATANGANI KERJASAMA EEP

image
Pemerintah Indonesia-Finlandia menandatangani kerjasama bilateral dalam rangka mempromosikan energi baru terbarukan, efisiensi energi, dan investasi teknologi bersih di Indonesia.

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Luluk Sumiarso dengan Duta Besar Finlandia Kai Sauer.

Program kerjasama ini disebut Energy and Environment Partnership (EEP) yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan menyediakan energi yang modern, dapat diakses, dan dapat diandalkan di daerah pedesaan serta dalam penggunaannya di sektor industri.

REKLAMASI LAUT ALA KARANG LESTARI

REKLAMASI LAUT ALA KARANG LESTARI.

Reklamasi yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, bisa terancam gagal.  Padahal resikonya kembali berpulang kepada perusahaan yang melakukannya.

Begitu pun, reklamasi yang dilakukan di laut.  Selain dibutuhkan aplikasi teknologi yang tepat.  Juga harus memperhitungkan tingkat partisipasi masyarakat.  Misalnya untuk memulihkan kembali habitat terumbu karang.

Sebagai salah satu biota laut.  Baik yang hidup di laut dalam maupun dangkal.  Sangat mungkin rusak atau terganggu akibat aktivitas pertambangan.  Padahal terumbu karang menjadi tempat ideal bagi sejumlah ikan untuk hidup.

Tanpa pengetahuan yang memadai.  Mengenai hubungan ikan dan terumbu karang.  Kehadiran nelayan sebagai masyarakat yang hidup disekitar daerah penambangan menjadi sangat potensial untuk merusak terumbu karang yang sedang dikonservasi.

 

Sehingga proses edukasi untuk mengubah pengetahuan nelayan mengenai terumbu karang sangat penting dalam kegiatan reklamasi di laut.   Karena jika tidak, justeru akan membuat upaya reklamasi gagal total.

Reklamasi Laut Ala Karang Lestari

Di Bali, Karang Lestari sebuah organisasi yang konsern pada konservasi terumbu karang.  Berhasil memulihkan kembali kerusakan terumbu karang di Desa Pemuteran, dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat hingga pecalang laut (Polisi laut adat bali).

Hal ini penting menurut pimpinan Karang Lestari yang akrab disapa Gungwah.  Karena tanpa kesadaran dan partisipasi masyarakat setempat.  Upaya memulihkan terumbukarang akan sia-sia.

Sementara untuk aplikasi teknologinya, Karang lestari bekerja sama dengan sebuah organisasi yang disebut GCRA (Global Coral Reef Alliance) menerapkan teknologi yang disebut Biorock.  GCRA adalah  organisasi non profit yang sejak tahun 1990 mendedikasikan dirinya untuk pertumbuhan, perlindungan dan pengelolaan semua gangguan yang bisa mengancam kelangsungan ekosistem laut terutama terumbu karang.

GCRA sendiri merupakan wadah kerjasama dari relawan, ilmuan, penyelam dan pemerhati lingkungan yang memiliki komitmen terhadap pelestarian terumbukarang.  Melalui lembaga ini lah teknologi Biorock disebarluaskan.

Biorock

Teknologi Biorock atau biasa juga disebut teknologi penambahan mineral merupakan teknologi yang aman digunakan.  Awalnya, teknologi ini diciptakan oleh seorang arsitek, Wolf Hilbertz.  Ketika hendak mencari alternatif bahan bangunan.  Tetapi setelah ditemukan, Wolf Hilbertz dan Dr. Thomas J. Goreau pimpinan GCRA,  justeru bekerja sama mengembangkan penemuan tersebut untuk merestorasi terumbu karang dan perlindungan pantai.

Konstruksi Biorock terbuat dari logam yang dialiri arus listrik bertegangan rendah.  Karena adanya arus listrik ini.  Sejumlah mineral yang larut di dalam air laut menempel pada struktur konstruksi Biorock tersebut.  Proses rekayasa Biorock ini mirip dengan proses pembentukan terumbukarang dari kalsium karbonat secara alami.

Teknologi Biorock mampu mempercepat pertumbuhan terumbukarang pada daerah yang mengalami kerusakan dan mengembalikan habitat terumbukarang mendekati aslinya.

Bahkan pada daerah tertentu yang tidak memiliki jaringan listrik.  Teknologi Biorock tetap dapat digunakan.  Karena dilengkapi dengan teknologi pembangkit listrik yang menggunakan tenaga angin atau tenaga matahari.

Paska Tambang

Jika teknologi Biorock ini berhasil. Bukan tidak mungkin.  Lokasi bekas tambang bisa menjadi surga bagi para penikmat wisata bawah laut.  Dengan demikian.  Masyarakat sekitar bukan hanya akan meningkat kesejahteraannya sebagai nelayan.  Karena melimpahnya aneka jenis ikan di kawasan tersebut.  Melainkan bisa memperoleh pendapatan lain dengan berkembangnya pariwisata di daerah tersebut.