Pergantian Direksi pada PT Bukit Asam

Tampak mantan Dirut PTBA Milawarma (tengah kacamata) berpose bersama dengan jajaran Direksi PTBA periode 2016-2021, pada kegiatan RUPS di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

JAKARTA — Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bukit Asam (PTBA) di Jakarta, Kamis (14/4/2016), akhirnya memutuskan Ir Arviyan Arifin sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Ia menggantikan Milawarma yang sudah dua periode menduduki jabatan sebagai direktur utama.

Ini Wilayah Rawan Terjadi Kebakaran Hutan

JAKARTA, – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dengan mendeteksi semua kawasan rawan dan memastikan kapasitas yang cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Deteksi kawasan rawan tersebut mencatat ada delapan provinsi yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,” kata Deputi III Bidang Kerusakan Lingkungan KLH Arief Yuwono kepada Antara di Jakarta, Selasa (15/7).

Kawah Raksasa Bekas Tambang Akan Dibangun Jadi Kota Hijau

Gersang dan seolah tanpa sumber kehidupan lagi. Lubang-lubang bekas lahan tambang di berbagai belahan dunia bak luka menganga yang tidak pernah sembuh. Sebegitu luas kawah raksasa yang terbentuk rasanya akan sangat sulit dan mustahil untuk bisa ditutup kembali. Lahan bekas tambang semacam ini membuat wajah bumi makin memprihatinkan.

Atas keprihatinan akan keberadaan lubang-lubang rakasasa ini, muncul berbagai ide untuk lebih membuatnya berdayaguna, atau bahkan sekaligus merehabilitasinya. Salah satu ide canggih tentang pemanfaatan kawah raksasa bekas tambang ini adalah proyek Eco-city 2020.

Apa itu Eco-city 2020 ?

info lebih lanjut silahkan baca artikel berikut : READ MORE

Tahapan Reklamasi Penambangan Batubara

Penambangan batubara terbuka menyebabkan pembukaan lahan yang luas dan pemindahan lapisan batuan penutup (overburden) dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, reklamasi wajib dilaksanakan untuk:

1. Mengembalikan daerah bekas tambang ke kondisi yang aman, stabil, dan produktif.
2. Menyediakan tanah yang secara ekologi memiliki kegunaan produktif untuk masa depan.
Untuk memastikan bahwa tahapan reklamasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, ditetapkanlah spesifikasi rehabilitasi yang didukung oleh audit rehabilitasi yang ketat.

Tahapan Reklamasi
Di perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), kegiatan reklamasi terdiri atas tahapan sebagai berikut :