Penambangan batubara terbuka menyebabkan pembukaan lahan yang luas dan pemindahan lapisan batuan penutup (overburden) dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, reklamasi wajib dilaksanakan untuk:
1. Mengembalikan daerah bekas tambang ke kondisi yang aman, stabil, dan produktif.
2. Menyediakan tanah yang secara ekologi memiliki kegunaan produktif untuk masa depan.
Untuk memastikan bahwa tahapan reklamasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, ditetapkanlah spesifikasi rehabilitasi yang didukung oleh audit rehabilitasi yang ketat.
Tahapan Reklamasi
Di perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), kegiatan reklamasi terdiri atas tahapan sebagai berikut :