Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa membeli saham divestasi tahun 2008 PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% dengan persetujuan menteri keuangan.
“Terbuka kesempatan bagi Antam membeli saham Newmont itu dengan persetujuan Menkeu,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/2).
Menurut dia, Antam sudah tidak bisa membeli saham divestasi NNT sebelumnya sebesar 10 persen, sebab saham tersebut sudah disepakati
dimiliki pemda.
Divestasi saham NTT tahun 2006 sebesar 3% sudah disepakati ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan divestasi saham tahun 2007 sebesar 7% ke Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB)
dan Kabupaten Sumbawa.
Menteri ESDM juga mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada NNT untuk mendivestasikan 10% sahamnya itu.
“Pada 11 Februari, pemerintah telah menerbitkan pernyataan lalai kepada NNT dan memberi batas waktu sampai 22 Februari menyelesaikan divestasinya,” kata Purnomo.
sumber : Greenmining Online
Leave A Comment