BAGAIMANA MENGELOLA SAMPAH?


Pola pengelolaan sampah yang sudah puluhan tahun dilakukan adalah kumpul, angkut buang. Lalu bagaimana cara mengelola sampah yang baik?

Cara yang baik adalah bukan hanya mengelola sampah yang ada melainkan bagaimana mengurangi potensi timbulan sampah. Paradigma ini lah yang diusung dalam diskusi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) dengan tema “Upaya Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pemerintah, Perintel dan Masyarakat”, (21/2) Dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah.

Jauh sebelumnya, pada 8 Mei 2008 lalu, pemerintah juga telah menetapkan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumberdaya (resources recycle).

Tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran-ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Kegiatan pengurangan sampah tersebut bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas pada umumnya melaksanakan tiga kegiatan dimaksud melalui upaya-upaya yang cerdas, efisien dan terprogram.

Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan sampah, Masnellyarti Hilman mengatakan “terkait perubahan iklim, implementasi 3R adalah usaha nyata mitigasi perubahan iklim karena denga melaksanakan 3R dalam pengelolaan sampah dapat mengurangi emisi gas metana (CH4), yaitu salah sat gas rumah kaca (GRK) yang daya rusaknya terhadap lapisan ozon 21 kali lebih kuat dibanding karbondioksida (CO2)”.

Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional dilandasi atas 5 pilar utama, yaitu pengurangan sampah, penanganan sampah, pemanfaatan sampah, peningkatan kapasitas dan pengembangan kerjasama internasional.

Prinsip pertama kebijakan pengurangan sampah adalah mengembangkan regulasi untuk menghindari dan membatasi timbulnya sampah pada saat mendisain produk dan kemasan serta pada saat memanfaatkan produk dan kemasan.

Prinsip kedua adalah mengembangkan peraturan untuk mendorong pelaksanaan daur ulang sampah, baik skala individu, skala komunal, skala kawasan maupun skala industri. Sehingga target pengurangan sampah nasional melalui daur ulang dan pemanfaatan sampah sebesar 7% per tahun dapat tercapai. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan iklim green business, green procurement dan green purchasing serta mewujudkan green life style.

Salah satu bentuk pengaturan dalam pengurangan sampah yang penting ditekankan adalah penerapan kebijakan pelabelan produk dan/atau kemasan dan penerapan mekanisme extended producer responsibility (EPR) untuk kalangan produsen, importir, dan retailer.

Sampah yang berasal dari kemasan dan wadah, khususnya untuk pangan, berkontribusi cukup signifikan terhadap total jumlah timbulan sampah. Kontribusi sampah kemasan dan wadah terhadap komposisi timbulan sampah menurut data 2008 antara 15-20%. Meningkan cukup tinggi dibanding data 2000 yang sekitar10-15%. Jika tidak diantisipasi, peningkatan jumlah sampah ini akan menjadi beban bagi lingkungan.

Prinsip Pemanfaatan, diharapkan menciptakan peluang kepada dunia usaha untuk mengembangkan bisnis pemanfaatan sampah untuk pengembangan pertanian organik dan sumber energi alternatif sebagai wujud daur ulang energi (energy recovery) dengan menggunakan berbagai teknologi yang ada.

Prinsip kebijakan peningkatan kapasitas dan pengembangan kerjasama internasional merupakan upaya meningkatkan kapasitas dan kinerja pengelolaan sampah melalui penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan peraturan, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan penegakan hukum, alih pengetahuan dan teknologi, kerjasama bantuan teknis serta penggalian sumber-sumber pendanaan.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *