Tahapan Reklamasi Penambangan Batubara

Penambangan batubara terbuka menyebabkan pembukaan lahan yang luas dan pemindahan lapisan batuan penutup (overburden) dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya, reklamasi wajib dilaksanakan untuk:

1. Mengembalikan daerah bekas tambang ke kondisi yang aman, stabil, dan produktif.
2. Menyediakan tanah yang secara ekologi memiliki kegunaan produktif untuk masa depan.
Untuk memastikan bahwa tahapan reklamasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, ditetapkanlah spesifikasi rehabilitasi yang didukung oleh audit rehabilitasi yang ketat.

Tahapan Reklamasi
Di perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), kegiatan reklamasi terdiri atas tahapan sebagai berikut :

ABM Investasi US$ 150 Juta Kembangkan Tambang Batu Bara

Melalui anak usaha dari PT ABM Investama Tbk yaitu PT Reswara Minergi Hartama sedang mencari sumber pendanaan untuk pengembangan tambang batu bara. Pendanaannya senilai US$ 150 juta.

Menurut Direktur Utama ABM Investama Achmad Ananda Djajanegara, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan tambang batu bara anak usahnya yang lain di Aceh, yakni PT Media Jaya Bersama.

“Kami siapkan dana US$ 100 juta-US$ 150 juta untuk pengembangan tambang batu bara PT Media Jaya Aceh. Pendanaan diharapkan pada November 2012,” katanya.

Achmad menjelaskan, sebanyak 70% pendanaan diperoleh dari perbankan asing dan lokal. Sisanya sebesar 30% berasal dari ekuitas perusahaan. (BI-m3)

sumber : Info Kilas ESDM, 18 Oktober 2012