Jakarta, — Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) sampai akhir tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar 15 % dari PNBP di 2013 yang hanya mencapai Rp28 triliun.
“Sampai dengan November 2014, PNBP Minerba telah mencapai Rp30,5 triliun. Akhir tahun bisa mencapai Rp33 triliun,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R Sukhyar seperti dikutip Metrotvnews.com, Selasa (09/12).
Dia mengatakan kenaikan tersebut disebabkan koordinasi yang saling terintegrasi antara Kementerian ESDM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha dan pemberi izin. Koordinasi tersebut, kata dia, menghasilkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pembayaran kewajiban negara.
Selain itu, lanjut Sukhyar, UU Minerba membuat sistem ekspor minerba lebih menguntungkan bagi Indonesia karena adanya aturan untuk menambah nilai produk ekspor. Dia mengatakan, selama ini permasalahan ekspor minerba ada pada masalah enforcement. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tidak akan memberi izin ekspor jika pelaku usaha tidak membayar royalti di depan. Adanya status Eksportir Terdaftar (ET) yang diterapkan Ditjen Minerba, menurut Sukhyar membuat pencatatan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel. (fd/mn)
Info Kilas ESDM by Energitoday.com
Leave Your Comment