Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM telah menyiapkan sistem pemetaan untuk mengatur dan mengawasi perizinan wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh pengusaha pertambangan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara – Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, pihaknya telah memiliki sistem yang memetakan wilayah pertambangan mana saja yang boleh dikeluarkan izin usaha pertambangan – IUP oleh pemerintah daerah – Pemda.
“Dengan demikian diharapkan nantinya penerbitan IUP akan lebih tertata. Kami sudah memiliki pemetaan, nanti kalau pemetaan daerah mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi, secara otomatis sistem itu akan menolak,” katanya di Jakarta, Senin (8/4).