Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM telah menyiapkan sistem pemetaan untuk mengatur dan mengawasi perizinan wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh pengusaha pertambangan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara – Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, pihaknya telah memiliki sistem yang memetakan wilayah pertambangan mana saja yang boleh dikeluarkan izin usaha pertambangan – IUP oleh pemerintah daerah – Pemda.
“Dengan demikian diharapkan nantinya penerbitan IUP akan lebih tertata. Kami sudah memiliki pemetaan, nanti kalau pemetaan daerah mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi, secara otomatis sistem itu akan menolak,” katanya di Jakarta, Senin (8/4).
Sistem pemetaan tersebut dibuat berdasarkan rekonsiliasi IUP yang selama ini dikerjakan pemerintah. Hingga kini hanya sekitar 5.124 dari 10.689 IUP yang telah dinyatakan clear and clean oleh pemerintah.
Terkait sistem pemetaan tersebut, Ia menyatakan sistem tersebut telah siap untuk diterapkan dalam mekanisme perizinan pertambangan. Pemerintah pusat pun hingga kini terus melakukan sosialisasi terkait operasional sistem yang dijalankan secara online tersebut kepada Pemda. Nantinya sistem itu, akan memuat peta cadangan mineral dan batu bara yang dapat dikelola oleh perusahaan. Selanjutnya, setiap IUP baru yang akan diterbitkan Pemda harus berdasarkan peta tersebut. (BI)
Semoga dengan teknologi ini, pertambangan dapat semakin lebih baik.